Thursday, 13 October 2011

Hukum Maritim 5


1. a. (1). Dalam hal manakah “Alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari kedinesan diatas kapal.
(2).  Dalam Kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ketentuan tentang “pelnggaran awak kapal” antara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan?
  b. (1).  Apa yang dimaksud dengan “Arbitrase” ?
(2). Jelaskan tentan :Arbitrastor” siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat? Serta apakah seorang arbitrator dapat menahan sebuah kapal ?
Jawab :
a.        (1). Alasan mendesak untuk memberhentikan pelaut dari kedinesannya adalah
-          Gila
-          Sakit
-          Kecelakaan
-          Pidana
-          Barang terlarang
b.         
2.  a.  Jelaskn dalam jawaban saudara apakah yang dimaksud dengan “laik kapal” dan “Laik layar” serta dakah kaitannya dengan “laik laut” sesuai UU Pelayaran tn 1992 ?
b.        Dalam hal manakah sebuah kapal”yang tidak Laik laut yang berkaitan dengan sertifikat permesinan” dapat diberikan surat izin berlayar ?
Jawab :

3.  a.  Hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi isi “Buku Harian Kapal”sesuai pasal 348 KUHD ?
b.         Sebutkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Ahli Mesin kapal sebelum dipromosikan menjadi Ahli Mesin diatas kapal !
Jawab :

4.  a.  Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b.         Bagai manakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum ?
Jawab :

HUKUM MARITIM 4


1. a. Apa yang dimaksud dalam PKL dengan menganut asas Mau dan Tahu, jelaskan !
 b. Hak-hak apa saja yang diperoleh awak kapal sesuai yang terkandung dalam    PKL ?
Jawab :
a.        Yang dimaksud dalam PKL yang menganut asas Mau dan Tahu adalah
b.        Hak-hak awak kapal yang terkandung dalam PKL adalah :
-          Hak atas upah
-          Hak atas permakanan dan penginapan dikpal
-          Hak atas cuti
-          Hak ABK waktu sakit/kecelakaan
-          Hak atas pengangkutan
-          Hak menggugat/menuntut.
2. a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai beberapa dasar hukum yang berlaku secara International dan nasional. Sebutkan 4 dasar hokum tersebut yang berlaku secara Internasional.
  b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan ?
Jawab :
a.        Hukum Maritim Indonesia mempunyai dasar hukum yang berlaku secara Internasional adalah :
-          Hukum Negara
-          Hukum Pidana
-          Hukum Internasional
-          Hukum Tata Negara
b.        Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan karena penetapan hukum perairan suatu negara terikat pada ketentuan-ketentuan Internasional baik yang menyangkut kedaulatan maupun pengolahan kekayaan alam, untuk penerapan persyaratan hukum keselamatan pelayaran memerlukan suatu penyeragaman secara Internasional dari peraturan-peraturan hukumnya.
3.  a. Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut. Jelaskan lengkap dengan kategori-kategorinya !
  b. Sebutkan kategori bahan yang dapat merusak lingkungan hidup  di laut !
  c.  Kenapa pencemaran laut oleh minyak sangat ditakuti, Jelaskan !
Jawab :
a. Yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah
4.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat dibawah ini dan instansi mana yang berhak menerbitkannya ;
a.        Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b.        Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang
c.        Passenger Ship Safety Certificate
d.        Sertifikat Permesinan Kapal
e.        Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
Jawab :
a.        Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b.        Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang adalah tiap-tiap kapal niaga yang ukurannya 1600 BRT atau lebih dan semua kapal penumpang harus dilengkapi dengan instalasi radio telegrafi (SOLAS 1960) untuk kapal-kapal barang yang ukurannya kurang dari 1600 BRT akan tetapi 300 BRT atau lebih, boleh memakai radio telefon sebagai pengganti radio telegrafi.
Institusi yang mengeluarkan adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi departemen perhubungan.
c.        Passenger Ship Safety Certificate
d.        Sertifikat Permesinan Kapal
e.        Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
5. a. Pihak mana yang mengadakan sarana Bantu navigasi pelayaran (SBNP) ?, dan apa yang dimaksud dengan Standar kecukupan SBNP suatu daerah ?
b. Bagaimana melindungi sarana dimaksud !
c. Jelaskan sejauh mana tanggung jawab mengenai biaya penggunaan sarana tersebut bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia baik asing maupun berbendera R.I.
Jawab :

Hukum Maritim 3

1.        Apa saja yang tercakup dalam pengertian kenavigasian ?
Jawab :
Yang tercakup dalam pengertian kenavigasian adalah :
-          Pelayaran yang direncanakan sebelumnya dengan memperhitungkan semua informasi yang ada, dan setiap haluan yang diberikan harus dicek sebelum pelayaran dimulai.
-          Selama pengawasan haluan yang dikemudikan posisi dan kecepatan harus dipastikan pada interval waktu yang telah  ditetapkan agar kapal itu tetap mengikuti haluan yang ditetapkan.
2.   a.  Pihak mana yang mengadakan sarana bantu navigasi pelayara dan siapa yang mengoperasikan ?
b.        Bagaimana melindungi sarana dimaksud ?
c.        Sejauh mana kapal yang berlayar di perairan Indonesia menanggung biaya penggunaan sarana tersebut ?
Jawab :
a.        Pihak yang mengadakan sarana Bantu napigasi pelayaran adalah pihak navigasi (tertip Bandar) dan yang mengeperasikan adalah kenavigasian.
b.        Cara melindungi navigasi adalah
c.         
3.  Apa yang dimaksud dengan berita marabahaya meteorology dan siaran tanda waktu standar ?
Jawab :

4.   Jelaskan perbedaan charter kapal dan sewa kapal !
Jawab :

5.        Sebutkan macam-macam charter kapal !
Jawab :
Macam-macam carter kapal adalah :
-          Time charter
-          Voyage charter
-          Bareboart charter
6.        Jelaskan tentang persyaratan kapal laik laut menurut KUHD !
Jawab :
Persyaratan kapal laik laut menurut KUHD adalah :
-          Sertifikat kesempurnaan
-          Sertifikat keselamatan
-          Sertifikat keselamatan radio
-          Sertifikat lambung timbul
-          Sertifikat penumpang
-          Sertifikat pembebasan
7.        Jelaskan pengertian PKL ?
Jawab :
PKL adalah suatu persetujuan antara seseorang dengan majikan dengan perjanjian itu seseorang jadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dibuat dihadapan syahbandar dan ditanda tangani pejabat tersebut dan dibiayai oleh majikan.
8.        Apakah perbedaanantara Pimpinan dan Pimpinan di kapal ?
Jawab :
-          Pimpinan adalah karena nakhoda merupakan pimpinan umum, wakil pemilik kapal dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal sesuai pasal 393 KUHD.
-          Pimpinan kapal adalah ia memegang pimpinan kapal yang pada etip peristiwa tertentu harus mengambil keputusan/sikap sesuai dengan kecakapan keselamatan dan kebijaksanaan sebagaimana diperlukan untuk tugasnya.
9.        Jelaskan perbedaan antara PKL dan Perjanjian kerja umum !
Jawab :
Perbedaan PKL dengan perjanjian kerja umum adalah :
-          PKL adalah perjanjian dimana pihak yang satu sebagai buruh kapal yang mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lainnya sebagai majikan dengan mendapatkan upah selama waktu tertentu.
-          Perjanjian kerja Umum adalah
10.     Alasan mendesak apakah yang dapat dipakai untuk memberhentikan pelaut dari dinesnya di kapal ?
Jawab :
Alasan mendesak adalah :
-          Alasan mendesak apabila anak buah kapal menganiaya nakhoda .
-          Apabila pelaut menyeludup atau menceba menyeludupkan/membawa barang-barang seludupan tanpa sepengetahuan nakhoda/penguasa.
-          Apabila pelaut suka mabuk-mabukan, bertingkah laku tidak senonoh walaupun sudah diperigatkan.
-          Apabila melakukan pencurian, pengelapan atau kejahatan lain.
-          Dan lain-lain.

Hukum Maritim 2


1.        a.   Apakah saudara ketahui tentang Buku Harian Mesin ?
b.        Apakah hubungan antara kisah kapal dengan buku Harian Mesin ?
c.        Jika seorang juru minyak bersalah didalam suatu kecelakaan di kamar mesin maka apakah ia dapat dikenakan hukuman oleh Mahkama Pelayaran ?
Jawab :
a.             DalamBuku Harian Mesin yaitu hrus dicatat semua kejaian penting dan pekerjaan sehubungan dengan alat-alat, ketel uap, mesin induk dan semua pesawat yang ada dikamar mesin serta pada waktu olah gerak .
b.             Hubungan kisah kapal dengan buku harian kamar mesin adalah :
Kisah kapal adalah sejarah kapal antara lain Register, pemilik kapal, tahun pembuatan, jenis kapal sedangkan Buku harian kapal merupakan salah satu persyaratan dokumen kapal dan
c.               
2.        a.   Apakah perbedaan antara ZEE dengan Landasan Kontinen ?
b.        Jelaskan yang dimksud dengan Zone tambahan ?
c.        Apakah yang diartikan “damai” pada lintas damai ?
Jawab :
a.        Perbedaan ZEE dengan dengan landasan kontinen adalah :
-          ZEE adalah kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara atas zona ekonomi eksklusif, baik hayati maupun non hayati dalam melksanakan hak berdaulatnya untuk expolerasi, eksplotisi, konservasi dan pengolahan sumber hayati disona ekonomi eksklusif, negara pantai berwewenang mengambil tindakan memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan sebagaimana diperlukan.
-          Landas kontinen bertujuan untuk ekspolerasi dan ekspolitisi sumber kekayaan alam, apabila negara pantai tidak menggunakan haknya untuk eksporasi sumber kekayaan alam, maka orang lain dapat melakukannya dengan persetujuan negara pantai yang bersangkutan.
b.        Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut toritorial dan berjarak 24 mill dari garis pangkal adalah bagian perairan dimana sebuah negara pantai.
c.        Lintas damai adalah semua kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut toritorial (wilayah) untuk keperluan :
-          Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
-          Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
3.   a.   Jelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh awak kapal sesuai perjanjian kerja laut !
b.   Jelaskan azas-azas pembuatan PKL !
c.   Sejak kapan PKL yang telah ditanda tangani mulai berlaku ?
Jawab :
a.        Kewajiban awak kapal sesuai PKL ialah :
-          Memenuhi nakhoda dalam hal ini atas jabatan sebagai pimpinan.
-          Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal
-          Meminta ijin nakhoda/pengganti/yang mewakilinya untuk mempunyai, menyimpan/menggunakan barang-barang bukan merupakan barang wajar.
-          Melakukantugas tambahan
-          Melakukan tugas-tugas dalm membuat surat-surat keterangan kapal
-          Melakukn tugas dengan penuh dedikasi dengan perasaan ikut mempunyai.
-          Bersedia untuk menjadi anggota TNI
-          Berlaku dan bertindak relatif sopan dan baik
-          Mempelajari situasi/keadaan kapal.
b.        Azas-azas pembuatan PKL ialah :

c.        PKL yang sudah ditanda tangani mulai berlaku sejak : penanda tanganan PKL sampai dengan pelaut tersebut berhenti bekerja pada kapal tersebut.
4.  a.  Kriteria-kriteria apakah yang digunakan untuk menentukan kekuatan awak kapal untuk kamar mesin ?
b.        Dimanakah anda dapat menemukan persyaratan-persyaratan pengawakan untuk kamar mesin dan kapal-kapal berbendera Indonesia.
c.        Apa yang harus anda persiapkan supaya bisa menjadi perwira kapal.
Jawab :
a.         
b.        Persyaratan-persyaratan pengawakan untuk kamar mesin dan kapal-kapal berbendera Indonesia adalah :
-          Sertifikat keselamatan kapal penumpang (SOLAS 1974)
-          Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang (SOLAS 1974)
-          Sertifikat keselamatan kapal (U.U. No. 21/1992)
-          Sertifikat penumpang.
c.        Persiapan supaya bisa menjadi perwira kapal adalah :
-          Memiliki sertifikat COC
-          Memiliki sertifikat COP
5.        Jelaskan secara singkat :
a.        KKM
b.        Surat Laut
c.        Sijil Awak Kapal
d.        Rating
e.        Penumpang gelap
Jawab :
a.        KKM ialah kepala kamar mesin
b.        Surat Laut ialah suatu sertifikt,sebagai bukti, bahwa kapal berhak memakai bendera kebangsaan suatu negara.
c.        Sijil Awak Kapal ialah daftar dari semua ABK yang harus melakukan dines jaga di atas kapal.
d.        Rating ialah
e.  Penumpang gelap ialah 

HUKUM MARITIM 1

HUKUM MARITIM

1. a.  Apa saja fungsi dari Mahkama Pelayaran dan apakah hukum yang dapat dijatuhkan oleh mahkama pelayaran tersebut ? Jelaskan !

b. Apakah Nakhoda termasuk awak kapal dan harus disijil ? Jelaskan jawaban saudara !
Jawab :
a.   Fungsi Mahkama pelayaran adalah untuk menyelesaikan perkara yang  berkaitan dengan masalah kemaritiman sekaligus aktivitas yang berhubungan dengan bidang kelautan.
Hukum yang dapat dijatuhkan untuk mahkamah pelayaran adalah berupa sangsi-sangsi dan ganti rugi.
b. Nakhoda tidak termasuk awak kapal yang harus disijil, karena nakhoda kedudukannya sebagai pemimpin oleh pemegang kekuasaan tertinggi diatas kapal. Dan juga nakhoda sebagai wakil dari perusahaan diatas kapal
2.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat di bawah ini dan institusi mana yang berhak menerbitkannya :
a.        Sertifikat lambung timbul (ILCC 66)
b.        Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
c.        Passager Ship Safety Certificate
d.        Sertifikat Permesinan Kapal
e.        Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
Jawab :
a.        Sertifikat lambung timbul (ILCC 66) ialah :
b.        Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang ialah :
c.        Passager Ship Safety Certificate ialah :
d.        Sertifikat Permesinan Kapal ialah :
e.        Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78) ialah :
3.  a.  Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah yang secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b.        Bagai manakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum ?
Jawab :
4. a.  Apa yang dimaksud dengan PKL dengan menganut Azas Mau dan Tahu. Jelaskan !
b.        Hak-hak apa saja yang diperoleh Awak Kapal sesuai yang terkandung dalam PKL ?
Jawab :
a. 
b.        Hak-hak awak kapal yang terkandung dalam PKL yaitu :
-          Hak atas upah
-          Hak atas permakanan dan penginapan dikpal
-          Hak atas cuti
-          Hak ABK waktu sakit/kecelakaan
-          Hak atas pengangkutan
-          Hak menggugat/menuntut.
5.   a.   1).  Dalam hal manakah “alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari kedinesan diatas kapal ?
2).  Dalam kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ketentuan tentang “ pelanggaran awak kapal” antara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan ?
.     b.  1).  Apa yang dimaksud dengan “Arbitrase” ?
2).  Jelaskan tentang “Arbitrase”, siapa saja yang dapat dan tidak diangkat?
3).  Apakah seorang arbitrator dapat menahan sebuah kapal ? Jelaskan !
Jawab :