1. a. (1). Dalam hal manakah “Alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari kedinesan diatas kapal.
(2). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ketentuan tentang “pelnggaran awak kapal” antara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan?
b. (1). Apa yang dimaksud dengan “Arbitrase” ?
(2). Jelaskan tentan :Arbitrastor” siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat? Serta apakah seorang arbitrator dapat menahan sebuah kapal ?
Jawab :
a. (1). Alasan mendesak untuk memberhentikan pelaut dari kedinesannya adalah
- Gila
- Sakit
- Kecelakaan
- Pidana
- Barang terlarang
b.
2. a. Jelaskn dalam jawaban saudara apakah yang dimaksud dengan “laik kapal” dan “Laik layar” serta dakah kaitannya dengan “laik laut” sesuai UU Pelayaran tn 1992 ?
b. Dalam hal manakah sebuah kapal”yang tidak Laik laut yang berkaitan dengan sertifikat permesinan” dapat diberikan surat izin berlayar ?
Jawab :
3. a. Hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi isi “Buku Harian Kapal”sesuai pasal 348 KUHD ?
b. Sebutkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Ahli Mesin kapal sebelum dipromosikan menjadi Ahli Mesin diatas kapal !
Jawab :
4. a. Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b. Bagai manakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum ?
Jawab :
No comments:
Post a Comment