Thursday, 13 October 2011

Hukum Maritim 5


1. a. (1). Dalam hal manakah “Alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari kedinesan diatas kapal.
(2).  Dalam Kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ketentuan tentang “pelnggaran awak kapal” antara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan?
  b. (1).  Apa yang dimaksud dengan “Arbitrase” ?
(2). Jelaskan tentan :Arbitrastor” siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat? Serta apakah seorang arbitrator dapat menahan sebuah kapal ?
Jawab :
a.        (1). Alasan mendesak untuk memberhentikan pelaut dari kedinesannya adalah
-          Gila
-          Sakit
-          Kecelakaan
-          Pidana
-          Barang terlarang
b.         
2.  a.  Jelaskn dalam jawaban saudara apakah yang dimaksud dengan “laik kapal” dan “Laik layar” serta dakah kaitannya dengan “laik laut” sesuai UU Pelayaran tn 1992 ?
b.        Dalam hal manakah sebuah kapal”yang tidak Laik laut yang berkaitan dengan sertifikat permesinan” dapat diberikan surat izin berlayar ?
Jawab :

3.  a.  Hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi isi “Buku Harian Kapal”sesuai pasal 348 KUHD ?
b.         Sebutkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Ahli Mesin kapal sebelum dipromosikan menjadi Ahli Mesin diatas kapal !
Jawab :

4.  a.  Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b.         Bagai manakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum ?
Jawab :

No comments:

Post a Comment