1. a. Apa yang dimaksud dalam PKL dengan menganut asas Mau dan Tahu, jelaskan !
b. Hak-hak apa saja yang diperoleh awak kapal sesuai yang terkandung dalam PKL ?
Jawab :
a. Yang dimaksud dalam PKL yang menganut asas Mau dan Tahu adalah
b. Hak-hak awak kapal yang terkandung dalam PKL adalah :
- Hak atas upah
- Hak atas permakanan dan penginapan dikpal
- Hak atas cuti
- Hak ABK waktu sakit/kecelakaan
- Hak atas pengangkutan
- Hak menggugat/menuntut.
2. a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai beberapa dasar hukum yang berlaku secara International dan nasional. Sebutkan 4 dasar hokum tersebut yang berlaku secara Internasional.
b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan ?
Jawab :
a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai dasar hukum yang berlaku secara Internasional adalah :
- Hukum Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Internasional
- Hukum Tata Negara
b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan karena penetapan hukum perairan suatu negara terikat pada ketentuan-ketentuan Internasional baik yang menyangkut kedaulatan maupun pengolahan kekayaan alam, untuk penerapan persyaratan hukum keselamatan pelayaran memerlukan suatu penyeragaman secara Internasional dari peraturan-peraturan hukumnya.
3. a. Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut. Jelaskan lengkap dengan kategori-kategorinya !
b. Sebutkan kategori bahan yang dapat merusak lingkungan hidup di laut !
c. Kenapa pencemaran laut oleh minyak sangat ditakuti, Jelaskan !
Jawab :
a. Yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat dibawah ini dan instansi mana yang berhak menerbitkannya ;
a. Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b. Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang
c. Passenger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
Jawab :
a. Sertifikat Lambung Timbul (LCC 60)
b. Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang adalah tiap-tiap kapal niaga yang ukurannya 1600 BRT atau lebih dan semua kapal penumpang harus dilengkapi dengan instalasi radio telegrafi (SOLAS 1960) untuk kapal-kapal barang yang ukurannya kurang dari 1600 BRT akan tetapi 300 BRT atau lebih, boleh memakai radio telefon sebagai pengganti radio telegrafi.
Institusi yang mengeluarkan adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi departemen perhubungan.
c. Passenger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran (MARPOL 73/78)
5. a. Pihak mana yang mengadakan sarana Bantu navigasi pelayaran (SBNP) ?, dan apa yang dimaksud dengan Standar kecukupan SBNP suatu daerah ?
b. Bagaimana melindungi sarana dimaksud !
c. Jelaskan sejauh mana tanggung jawab mengenai biaya penggunaan sarana tersebut bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia baik asing maupun berbendera R.I.
Jawab :
No comments:
Post a Comment