Thursday, 13 October 2011

Hukum Maritim 3

1.        Apa saja yang tercakup dalam pengertian kenavigasian ?
Jawab :
Yang tercakup dalam pengertian kenavigasian adalah :
-          Pelayaran yang direncanakan sebelumnya dengan memperhitungkan semua informasi yang ada, dan setiap haluan yang diberikan harus dicek sebelum pelayaran dimulai.
-          Selama pengawasan haluan yang dikemudikan posisi dan kecepatan harus dipastikan pada interval waktu yang telah  ditetapkan agar kapal itu tetap mengikuti haluan yang ditetapkan.
2.   a.  Pihak mana yang mengadakan sarana bantu navigasi pelayara dan siapa yang mengoperasikan ?
b.        Bagaimana melindungi sarana dimaksud ?
c.        Sejauh mana kapal yang berlayar di perairan Indonesia menanggung biaya penggunaan sarana tersebut ?
Jawab :
a.        Pihak yang mengadakan sarana Bantu napigasi pelayaran adalah pihak navigasi (tertip Bandar) dan yang mengeperasikan adalah kenavigasian.
b.        Cara melindungi navigasi adalah
c.         
3.  Apa yang dimaksud dengan berita marabahaya meteorology dan siaran tanda waktu standar ?
Jawab :

4.   Jelaskan perbedaan charter kapal dan sewa kapal !
Jawab :

5.        Sebutkan macam-macam charter kapal !
Jawab :
Macam-macam carter kapal adalah :
-          Time charter
-          Voyage charter
-          Bareboart charter
6.        Jelaskan tentang persyaratan kapal laik laut menurut KUHD !
Jawab :
Persyaratan kapal laik laut menurut KUHD adalah :
-          Sertifikat kesempurnaan
-          Sertifikat keselamatan
-          Sertifikat keselamatan radio
-          Sertifikat lambung timbul
-          Sertifikat penumpang
-          Sertifikat pembebasan
7.        Jelaskan pengertian PKL ?
Jawab :
PKL adalah suatu persetujuan antara seseorang dengan majikan dengan perjanjian itu seseorang jadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dibuat dihadapan syahbandar dan ditanda tangani pejabat tersebut dan dibiayai oleh majikan.
8.        Apakah perbedaanantara Pimpinan dan Pimpinan di kapal ?
Jawab :
-          Pimpinan adalah karena nakhoda merupakan pimpinan umum, wakil pemilik kapal dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal sesuai pasal 393 KUHD.
-          Pimpinan kapal adalah ia memegang pimpinan kapal yang pada etip peristiwa tertentu harus mengambil keputusan/sikap sesuai dengan kecakapan keselamatan dan kebijaksanaan sebagaimana diperlukan untuk tugasnya.
9.        Jelaskan perbedaan antara PKL dan Perjanjian kerja umum !
Jawab :
Perbedaan PKL dengan perjanjian kerja umum adalah :
-          PKL adalah perjanjian dimana pihak yang satu sebagai buruh kapal yang mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lainnya sebagai majikan dengan mendapatkan upah selama waktu tertentu.
-          Perjanjian kerja Umum adalah
10.     Alasan mendesak apakah yang dapat dipakai untuk memberhentikan pelaut dari dinesnya di kapal ?
Jawab :
Alasan mendesak adalah :
-          Alasan mendesak apabila anak buah kapal menganiaya nakhoda .
-          Apabila pelaut menyeludup atau menceba menyeludupkan/membawa barang-barang seludupan tanpa sepengetahuan nakhoda/penguasa.
-          Apabila pelaut suka mabuk-mabukan, bertingkah laku tidak senonoh walaupun sudah diperigatkan.
-          Apabila melakukan pencurian, pengelapan atau kejahatan lain.
-          Dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment